Proses Eksekusi Hukuman di Indonesia: Tindakan yang Tepat atau Kontroversial?
Proses eksekusi hukuman di Indonesia selalu menjadi topik yang kontroversial. Banyak pihak yang berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan hukum, namun tidak sedikit yang menilai bahwa proses tersebut tidak manusiawi.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, sejak tahun 2013 hingga 2020 terdapat 18 eksekusi mati yang dilakukan di Indonesia. Proses eksekusi hukuman mati sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Hukuman Mati.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, proses eksekusi hukuman mati seharusnya dilakukan dengan penuh pertimbangan dan prosedur yang benar. “Proses eksekusi hukuman mati harus dilakukan secara transparan dan mengikuti standar hak asasi manusia yang berlaku,” ujar Prof. Hikmahanto.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan tindakan eksekusi hukuman mati. Menurut Amnesty International, eksekusi hukuman mati tidak dapat diterima dalam masyarakat yang beradab. “Hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat diterima dalam sistem hukum yang adil,” ujar pernyataan Amnesty International.
Beberapa negara seperti Uni Eropa telah mengecam keras tindakan eksekusi hukuman mati yang dilakukan oleh Indonesia. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.
Meskipun begitu, pemerintah Indonesia tetap mempertahankan kebijakan eksekusi hukuman mati sebagai bagian dari upaya menekan angka kejahatan di negara ini. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, eksekusi hukuman mati adalah tindakan yang diperlukan dalam menegakkan supremasi hukum.
Dengan berbagai sudut pandang yang berbeda, proses eksekusi hukuman di Indonesia tetap menjadi perdebatan yang panjang. Penting bagi pihak terkait untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses eksekusi hukuman mati agar dapat mencapai keadilan yang sebenarnya.