Tindak Pidana Anak: Tinjauan Hukum dan Perlindungan Hak Anak
Tindak Pidana Anak: Tinjauan Hukum dan Perlindungan Hak Anak
Tindak pidana anak merupakan permasalahan yang seringkali menjadi sorotan dalam masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur seringkali menimbulkan kontroversi, terutama dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak anak. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tindak pidana anak adalah perbuatan yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun yang diancam pidana.
Dalam tinjauan hukum, penanganan tindak pidana anak memiliki landasan yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek pembinaan dan pendidikan agar anak tersebut dapat direhabilitasi dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilakunya.”
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana anak seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak anak yang terlibat dalam tindak pidana tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan hak-haknya seringkali dilanggar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hak anak yang terjamin sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
Menurut Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, “Perlindungan hak anak harus menjadi prioritas utama dalam penanganan tindak pidana anak. Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan rehabilitasi yang layak.”
Dalam hal ini, peran semua pihak, baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat sangat penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak. Diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak untuk mencegah tindak pidana anak dan memberikan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana.
Dengan demikian, penanganan tindak pidana anak memerlukan pendekatan yang holistik dan berkesinambungan, serta memperhatikan hak-hak anak secara menyeluruh. Hanya dengan demikian, perlindungan hak anak dalam penanganan tindak pidana anak dapat terjamin dengan baik.